Dilema seorang guru honorer daerah

Oleh. Hamid Ghuzali

Suatu hari aku terkesima dan terenyuh saat mengobrol dengan seorang guru honorer disebuah warung kopi disudut pedesaan. Dia mengeluhkan tentang  gaji  bulanannya yang selalu diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ya  gajinya tidak lebih dari 250 ribu rupiah minus potongan daerah sebesar 50 ribu rupiah.

Yang menarik katanya ketika dana BOS yang setiap bulannya cair itu  “Diotak-atik” guna mencukupi biaya operasional sekolah minus “japrem” untuk keperluan kepala sekolah dan stafnya, tidak cukup untuk menggaji guru honorer yang jumlahnya melebihi guru yang sudah PNS disekolah terserbut. Alih alih mendapatkan gaji, malahan gajinya ditunda hingga bulan depan yang otomatis  “otak-atik” dana BOS makin menggembung juga.

Nasib sang guru bantu inipun juga di-amini oleh rekan seprofesinya yang juga ikutan nimbrung di warung kopi sebelah. Katanya, saya sudah mengajukan semua syarat-syarat untuk diangkat jadi pegawai negeri pak termasuk juga masuk dalam daftar NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tapi hingga detik ini-pun belum juga ada kabar beritanya. Boro-boro mengangkat tenaga honorer seperti saya, malahan kepala sekolah yang seharusnya melindungi dan mengayomi bawahannya justru sibuk dan asyik dengan memasukkan guru PNS dari tempat lain ke sekolah kami  dimana dia bekerja yang otomatis akan makin mempersempit kemungkinan saya dan rekan-rekan honorer untuk diangkat menjadi guru PNS.

Kalau dilihat dari jam terbangnya mereka rata-rata lebih dari 5 tahun mengajar ditempat yang sama dan beberapa tahun ditempat / kota lain dengan tujuan agar bisa diangkat menjadi seorang PNS ditempat baru tersebut.

Ada info menarik yang aku tangkap dari pembicaraan mereka berdua bahwa selama ini mereka ibaratnya sebagai sapi perah yang bisa dimanfaatkan oleh guru PNS se-enaknya dewe. Mulai dari tugas sebagai guru pendamping, guru mata pelajaran hingga guru ekstrakurikuler dan guru les tambahan disekolah (yang otomatis juga gratis, berhubung dana BOS tidak mencukupi).

Disini seperti ada jurang pemisah antara guru PNS dan honorer, seperti ada istilah antara tenaga “legal” dan tenaga “Illegal”. Tidak ada lagi istilah peri kemanusiaan, yang ada hanya eksploitasi mereka sebagai tenaga utama mendampingi siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Tugas guru PNS kebanyakan tak lebih sebatas menerima laporan dari guru honorer, “mengakui” hasil kerja terbaik dari guru honorer sebagai hasil karyanya berikut tanda-tangan di berbagai hasil bidang studi yang kesemuanya merupakan jerih payah dari para guru bantu atau honorer. Memang ada beberapa guru PNS yang “amanah” dan biasa terjun All In dalam kegiatan belajar mengajar tapi jumlah mereka itu dibilang minim dan nyaris tak kelihatan dimuka umum.

Yang menarik saat ini kata mereka adalah terkait status guru SD yang harus harus sekolah lagi di pendidikan guru sekolah dasar (PGSD), padahal mereka sudah mengantongi ijasah dari pendidikan sarjana S-1, semisal bahasa inggris yang bobot dan nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan pendidikan PGSD itu sendiri. Ibaratnya seperti turun peringkat atau derajat.
Disinyalir keputusan untuk sekolah lagi di PGSD seperti di atas dianggap cacat hukum dan menyalahi hukum perundangan yang berlaku serta bisa diajukan tuntutan balik dilembaga peradilan melalui lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke badan yang menanganinya.

Dilain sisi menyentil soal penggunaan UU terbaru tentang penghapusan mata pelajaran bahasa Inggris. Mungkin untuk guru yang sudah sertifikasi dan PNS bisa dialihkan ke tempat pendidikan yang lain semisal Sekolah Menengah Pertama (SMP) tapi bagaimana nasibnya dengan guru-guru sukwan atau honorer yang lain, akankah pemerintah akan membuangnya begitu saja, sedangkan mereka sudah mengabdi ditempat itu bertahun-tahun lamanya.

Terus manakah yang disebut kesejahteraan guru? Apakah Cuma PNS saja?

Saya pribadi  sangat menghormati profesi guru sebagai soko guru yang melahirkan insan-insan  muda yang berkharakter demi kelangsungan dan martabat bangsa kita didunia internasional. Bahasa Inggris merupakan salah satunya alat komunikasi yang efektif dalam mengemban tugas kenegaraan maupun diplomasi orang-orang kita terhadap dunia luar. Sangatlah naïf jika sekelas menteri, bupati ataupun wakil daerah saja untuk berbicara bahasa inggris masih putus-putus atau malahan menggunakan penerjemah. Dan ini merupakan pukulan telak dalam berdiplomasi.

Menarik untuk dicermatinya  serta  ditarik benang merah yang selama ini terjadi terhadap nasib seorang tenaga sukarelawan atau honorer  yang masih terkatung-katung nasibnya diantara makin banyaknya “titipan” guru PNS yang tidak berbobot dengan kesungguhan guru honorer yang bekerja membanting tulang dalam melaksanakan tugas mulia sebagai seorang guru.

Kiranya ada peran pemerintah dan semua lapisan masyarakat disini guna menelusuri benang merah yang selama ini terjadi dan tidak pernah muncul dipermukaan yang kemungkinan saluran komunikasinya terputus atau sengaja diputus oleh oknum atau-pun aparat pendidikan guna melanggengkan korupsi berjama’ah mereka selama ini yang lolos dari jerat hukum akibat kerjasama tahu sama tahu (TST) diantara mereka dalam berbuat keji dan kemungkaran ditengah gaung pemerintah dalam melancarkan slogan “Clean Government” yang bersih dan berwibawa.

Akhirnya ditemaram senja sayup-sayup kudengar lagu hymne guru :


Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru

Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku

Semua baktimu akan ku ukir di dalam hatiku

Sbagai prasasti trima kasihku tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa


Referensi :
http://kampus.okezone.com/read/2012/10/19/373/706488/guru-dan-murid-tolak-bahasa-inggris-dihapus
http://utamiutar.com/index.php/tahun-2013-bahasa-inggris-dihapus/
http://edukasi.kompas.com/read/2012/11/13/11331821/Sekali.Lagi.Ditegaskan.Bahasa.Inggris.SD.Tak.Dihapus
http://edukasi.kompasiana.com/2011/10/13/jeritan-guru-honorer-403023.html
http://tunas63.wordpress.com/2011/11/05/syarat-peserta-sertifikasi-guru-kuota-2012/
http://2011.web.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=category&id=167&Itemid=312

0 komentar

Write Down Your Responses